Polisi Bone Ditetapkan Tersangka Cabuli Anak 15 Tahun

Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dilakukan dan tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap MNF dijadwalkan pada Jumat sebagai bagian dari kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada bulan Januari. Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan kekasih. Selama proses penyelidikan kasus pemukulan, terungkap bahwa MNF diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Proses hukum kasus ini sedang berlangsung di Satreskrim Polres Bone, sementara proses etikanya dijalankan oleh Propam Polres Bone.

Source link