Penetapan Tersangka Direktur TV dalam Kasus OOJ: Apa yang Perlu Diketahui?

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi Timah dan Importasi gula pada Senin (22/4). Ketua IJTI, Herik Kurniawan, mempertanyakan dasar penetapan yang bersangkutan terutama karena berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik. Menurut Herik, menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejagung dan Dewan Pers terutama jika penetapan tersangka berkaitan dengan produk pemberitaan. IJTI khawatir langkah tersebut bisa menimbulkan preseden berbahaya terhadap karya jurnalistik. Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tian Bahtiar diduga menciptakan narasi negatif dalam pemberitaan yang merugikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara korupsi timah dan importasi gula. Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar. Mereka diduga membuat konten yang menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah importasi gula. Dalam konteks ini, IJTI dan Iwakum menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam menjaga kebebasan pers.

Source link