Bea Cukai Tasikmalaya telah menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti terkait kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (14/04). Kasus ini melibatkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp887 juta. Pengungkapan kasus dimulai dari penyelidikan lintas provinsi yang mengarah pada penangkapan TR di Garut pada 15 Februari 2025. TR diduga memperoleh rokok ilegal dari luar Garut dan mendistribusikannya tanpa pita cukai yang sah.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, Garut menjadi target peredaran rokok ilegal karena memiliki pangsa pasar besar sebagai akibat dari tingginya jumlah perokok di Jawa Barat. Tersangka TR akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan jeratan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang ditemukan meliputi 1.189.172 batang rokok ilegal, sebuah mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut, serta dokumen dan alat komunikasi terkait aktivitas ilegal. Kejaksaan Negeri Garut siap menjalankan proses hukum terhadap kasus ini untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.