PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) baru-baru ini mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari upaya strategis mereka untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Langkah tersebut juga mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kinerja jangka panjang BRI. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengatakan bahwa keputusan buyback BRI disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 24 Maret 2025 dengan anggaran maksimum Rp3 triliun.
Buyback tersebut akan dilakukan baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, dalam periode waktu maksimum 12 bulan setelah RUPST. Sebagai langkah awal, periode pertama buyback BRI akan dilaksanakan pada bulan April 2025 untuk membangun kepercayaan investor, dengan memperhatikan kondisi ekonomi global dan domestik, termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat dan kebijakan benchmark rate seperti The Federal Funds Rate (FFR).
Hendy juga menjelaskan bahwa buyback saat ini menunjukkan komitmen kuat dari BRI dalam melindungi kepentingan pemegang saham di tengah ketidakpastian pasar. Selain itu, buyback BBRI dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023. Sejak tahun 2015, BRI telah melaksanakan program buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja, Direksi, dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan jangka panjang.
Tujuan dari buyback BBRI diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan, sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan dan pada akhirnya membawa manfaat bagi kinerja perusahaan secara keseluruhan. Selain itu, implementasi kebijakan ini selalu tetap mengikuti regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).