Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara setelah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Ilyas Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA/PPK. Kerugian keuangan negara akibat perbuatannya ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian sang istri, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini. Kunjungan…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) rencananya akan tiba di Indonesia untuk melakukan kunjungan…

Sari Yuliati saat ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR…







