Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara setelah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Ilyas Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA/PPK. Kerugian keuangan negara akibat perbuatannya ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software

Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengusulkan konsep pertanian vertikal di daerah perkotaan di Indonesia…

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar…

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengonfirmasi bahwa…