Polisi di Lembata menetapkan lima warga Desa Normal I sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Kelima tersangka ditahan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Lembata. Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang perlindungan anak. Kasus kekerasan ini terungkap setelah warga melaporkannya kepada Polres Lembata. Korban, berinisial HAR, dipukuli, ditelanjangi, disulut api rokok, dan diarak keliling kampung karena dituduh mencuri alat cukur listrik. Video kejadian tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka, termasuk menelanjangi korban dan menyulut api rokok pada tubuhnya. Kejadian ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat dan memicu penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Lembata NTT
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian sang istri, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini. Kunjungan…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) rencananya akan tiba di Indonesia untuk melakukan kunjungan…

Sari Yuliati saat ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR…







