Polisi di Lembata menetapkan lima warga Desa Normal I sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Kelima tersangka ditahan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Lembata. Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang perlindungan anak. Kasus kekerasan ini terungkap setelah warga melaporkannya kepada Polres Lembata. Korban, berinisial HAR, dipukuli, ditelanjangi, disulut api rokok, dan diarak keliling kampung karena dituduh mencuri alat cukur listrik. Video kejadian tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka, termasuk menelanjangi korban dan menyulut api rokok pada tubuhnya. Kejadian ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat dan memicu penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Lembata NTT

Read Also
Recommendation for You

Fatma Saifullah Yusuf, Penasihat I Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial, mendorong para penyandang disabilitas, terutama…

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap bahwa TNI Angkatan Laut masih belum dilengkapi dengan sensor…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WS (56) diduga mencoba bunuh diri dengan cara melompat…

KSAL Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Laut belum melunasi tunggakan sebesar Rp3,2 triliun kepada…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlibat dalam perdebatan dengan remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara…