Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim berhak untuk berlibur selama hari libur atau cuti, tetapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini dikaitkan dengan kontroversi yang muncul saat Lucky berlibur ke Jepang pada saat libur Lebaran 2025 dan menimbulkan sorotan di media sosial. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Dedi mengungkapkan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri, dan surat izin harus diajukan melalui gubernur setempat, dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Barat. Dedi juga menjelaskan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Meskipun Lucky telah meminta maaf karena tidak mengajukan izin sebelum berlibur ke Jepang, Dedi tetap menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Teguran Dedi terhadap Lucky telah menjadi viral di media sosial, dengan beragam respons dari netizen. Selengkapnya bisa dilihat di artikel ini.
Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Teguran Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengusulkan konsep pertanian vertikal di daerah perkotaan di Indonesia…

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar…

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengonfirmasi bahwa…