PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Kejati NTT Kembali Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Polda

Kupang, CNN Indonesia – Peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma mengkonfirmasi bahwa berkas perkara eks Kapolres Ngada dalam kasus kekerasan seksual telah diperiksa oleh jaksa peneliti, namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga berkas tersebut dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan.

Menurut Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, berkas mantan kapolres Ngada telah dikembalikan ke Polda untuk memenuhi beberapa petunjuk dari jaksa penyidik. Pengembalian berkas perkara dilakukan dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dari Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, juga membenarkan pengembalian berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari kejaksaan.

Patar menjelaskan bahwa ada beberapa petunjuk yang disampaikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang perlu dilengkapi. Petunjuk tersebut terkait dengan pendalaman digital forensik, seperti isi telepon seluler tersangka dan materi lainnya. Sebelumnya, penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan tersangka lain, yaitu seorang perempuan berusia 20 tahun yang berperan dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Source link