Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Gubernur Pramono menyatakan bahwa hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, akan digratiskan. Ia menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah. Setiap wajib pajak akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2, dengan pembebasan terbesar berlaku untuk NJOP tertinggi pada bangunan pertama. Gubernur Pramono juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar: Manfaat Besar Bagi Warga

Read Also
Recommendation for You

Fatma Saifullah Yusuf, Penasihat I Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial, mendorong para penyandang disabilitas, terutama…

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap bahwa TNI Angkatan Laut masih belum dilengkapi dengan sensor…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WS (56) diduga mencoba bunuh diri dengan cara melompat…

KSAL Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Laut belum melunasi tunggakan sebesar Rp3,2 triliun kepada…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlibat dalam perdebatan dengan remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara…