PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Terkait Korupsi Rp65 M: Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp65 miliar. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta pada tahun 2017, di mana dilakukan di Dinas Pendidikan Jatim dan lima tempat lainnya.

Selain penggeledahan, pihak Kejati Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Penyidik juga memeriksa beberapa pihak lain, seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

Kejadian dugaan korupsi ini terjadi pada 2017 dengan anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dari APBD Jatim sebesar Rp65 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan seperti barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan markup harga yang signifikan. Mia menyatakan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Tim penyidik masih terus memperkuat alat bukti serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jatim sebelum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Source link