Dalam kasus penganiayaan remaja Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas, Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, beserta dua bantuan polisi Polsek Simpang Empat, yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan tiga tersangka. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini, di mana ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari motor. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Maret 2025 ketika Pandu menonton lomba lari yang digelar oleh pemuda setempat. Polisi kemudian datang untuk membubarkan massa, dan Pandu bersama teman-temannya dikejar oleh polisi. Pandu diduga ditabrak dan dianiaya oleh polisi, dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim di Asahan Jadi Tersangka, Aniaya Pelajar hingga Tewas

Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Bone telah menetapkan anggota Polsek Bontocani, Bripda MNF (23), sebagai tersangka dalam kasus…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengusulkan konsep pertanian vertikal di daerah perkotaan di Indonesia…

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar…

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto telah mengonfirmasi bahwa…