Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menempati 14 kementerian/lembaga, yang mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 16 dan 15 kementerian/lembaga. Penambahan jumlah ini merupakan bagian dari tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara. Secara rinci, Supratman menjelaskan bahwa pengurangan ini terjadi karena beberapa kementerian/lembaga dihitung sebagai satu entitas, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional. Revisi UU TNI ini, yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, menuai sorotan publik karena potensinya untuk menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Meskipun begitu, pembahasan terus berlanjut dan direncanakan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna terdekat.
RUU TNI: Prajurit Aktif dan Keterlibatan di 14 Kementerian-Lembaga

Read Also
Recommendation for You

Fatma Saifullah Yusuf, Penasihat I Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial, mendorong para penyandang disabilitas, terutama…

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap bahwa TNI Angkatan Laut masih belum dilengkapi dengan sensor…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WS (56) diduga mencoba bunuh diri dengan cara melompat…

KSAL Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Laut belum melunasi tunggakan sebesar Rp3,2 triliun kepada…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlibat dalam perdebatan dengan remaja lulusan SMAN 1 Cikarang Utara…