Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menempati 14 kementerian/lembaga, yang mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 16 dan 15 kementerian/lembaga. Penambahan jumlah ini merupakan bagian dari tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara. Secara rinci, Supratman menjelaskan bahwa pengurangan ini terjadi karena beberapa kementerian/lembaga dihitung sebagai satu entitas, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional. Revisi UU TNI ini, yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, menuai sorotan publik karena potensinya untuk menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Meskipun begitu, pembahasan terus berlanjut dan direncanakan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna terdekat.
RUU TNI: Prajurit Aktif dan Keterlibatan di 14 Kementerian-Lembaga
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian sang istri, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Raja Yordania Abdullah II dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat sore ini. Kunjungan…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) rencananya akan tiba di Indonesia untuk melakukan kunjungan…

Sari Yuliati saat ini menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR…







