PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

DPR Draf RUU TNI: Perbedaan Yang Ditolak dan Dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan pandangannya terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan wartawan sebagai respons terhadap isu yang sedang ramai di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di platform media sosial berbeda dengan substansi yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR berupaya memantau dan merespons penolakan yang muncul di media sosial dengan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan detil seputar RUU TNI tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI hanya terfokus pada tiga pasal tertentu, yang bertujuan untuk memperkuat ketentuan hukum demi mencegah pelanggaran di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan dalam revisi. Revisi tersebut hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Diharapkan penjelasan ini dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link