DKPP mengadakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Barru dan empat anggotanya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka diduga melanggar kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, sesuai dengan pengaduan dari Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan. Salah satu dugaan pelanggaran adalah ketidakprofesionalan KPU Barru dalam pelaksanaan debat publik Pilkada 2024, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Meskipun pihak KPU telah mempersiapkan segalanya dengan maksimal, mati lampu selama 30 menit saat debat berlangsung menjadi masalah besar. Meski demikian, pihak KPU menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelumnya, termasuk Polres, Dandim, dan PLN untuk memastikan kelancaran acara tersebut. Meskipun ada hambatan yang di luar kendali mereka, pihak PLN juga sudah melakukan langkah preventif dengan memasang daya cadangan. Sementara itu, proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis, 13 Maret 2025.
Hentikan Debat Terbuka Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Barru

Read Also
Recommendation for You

Pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan karena dilakukan di luar DPR dan…

Kritikus Faizal Assegaf menyoroti aksi curang yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan…

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan royalti nikel. Usulan…

Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Hj. Sitti Husniah Talenrang menjelaskan bahwa partainya, Partai…