Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pecandu narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Yusuf Adiwinata. Menurut Agus, pecandu narkoba merupakan korban yang perlu direhabilitasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang berkelanjutan.
Agus juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan BNN untuk melindungi masyarakat dari pecandu dan penyalahguna narkoba. Dia menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah salah satu program prioritas pemerintah yang harus dijalankan dengan serius. Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antar kedua lembaga menjadi langkah penting dalam upaya ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN, Marthinus Hukom, juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus pidana narkoba, solusi komprehensif peredaran narkoba, dan program rehabilitasi bagi warga binaan pidana narkoba adalah hal-hal yang perlu ditekankan dalam kolaborasi ini. Semoga dengan kerja sama yang terjalin, masalah narkoba dapat diatasi dengan baik, dan para pelaku narkoba dapat mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan positif.