Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih teratur dan bersiap-siap untuk menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Tindakan yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentunya disambut baik oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh penerima tunjangan yang berhak menerimanya.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan negara ke Beijing, di mana ia hadir…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…