Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri tetap mengikuti semangat reformasi 1998. Ia menekankan agar perubahan aturan tidak mengaburkan prinsip pemisahan peran kedua institusi tersebut dari politik praktis. Benny menegaskan bahwa revisi UU TNI dan UU Polri harus didasarkan pada dua ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Menurut Benny, Tap MPR menjadi landasan untuk UU TNI dan UU Polri yang saat ini berlaku. Hal ini penting karena kedua Tap MPR tersebut merupakan hasil gerakan reformasi 1998 yang membawa perubahan di Indonesia. Benny menegaskan bahwa revisi UU TNI dan UU Polri harus dilakukan dengan tujuan menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, tanpa mengubah esensi reformasi yang terkandung dalam Tap MPR.
Benny menjelaskan bahwa roh dan semangat dari UU TNI dan UU Polri tercermin dalam dua Tap MPR tersebut dan harus dijaga agar tetap relevan. Revisi UU TNI dan UU Polri tidak boleh meredam semangat reformasi, dan TNI serta Polri harus tetap menjaga jarak dari politik praktis. Benny menekankan perlunya mempertahankan semangat reformasi dalam mengatur kedua institusi tersebut.