Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyampaikan perhatiannya terhadap potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo yang akan berlangsung pada 24 Mei 2025. Ia menekankan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara Wali Kota Palopo pada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara dalam PSU berikutnya. Saiful Jihad mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya warga yang tidak terdaftar namun diberi kesempatan untuk memberikan suara oleh petugas TPS dapat mengakibatkan PSU ulang di TPS tersebut atau berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Situasi ini juga dapat menimbulkan ketegangan di TPS saat hari pemungutan suara. Dalam menjaga keabsahan proses pemilihan, penting untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang sah sesuai putusan MK yang diperbolehkan untuk memberikan suaranya. Saiful Jihad mengajak semua pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, tim sukses, masyarakat, dan media, untuk turut mengkampanyekan aturan ini guna menjaga integritas dalam pelaksanaan PSU Kota Palopo.
Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo: Pemilih Baru Tidak Berhak

Read Also
Recommendation for You

Liburan Lebaran memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk merayakan kemenangan setelah bulan berpuasa. Dengan nilai-nilai…

Fidyah adalah ibadah yang terkait dengan harta dan membutuhkan niat dalam penunaian seperti zakat dan…

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat bahwa sebanyak 955.923 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek dalam 10…

Anies Baswedan dikenal sebagai politisi yang memiliki kepribadian yang tenang dan jarang marah, terutama di…