Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas dengan pelanggan, baik toko emas, perusahaan, maupun perorangan, kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Terdapat 13 tersangka yang dihadapkan ke pengadilan, termasuk mantan petinggi PT Antam Tbk dan pihak swasta. Mereka dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Modus operandi yang digunakan adalah kerja sama antara internal PT Antam dan pihak ketiga tanpa melakukan kajian bisnis intelijen, Kajian Legal & Compliance, uji tuntas-KYC, serta persetujuan dari Dewan Direksi. Selain itu, tidak dilakukan proses pemeriksaan yang memadai terhadap sumber emas yang digunakan, sehingga legalitasnya tidak jelas.
Sidang terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut, dan para terdakwa tersebut dihadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal dalam UU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, serta denda yang mencapai Rp1 miliar. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita.