Wali Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Aditya Mufti Ariffin, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan meskipun masa jabatannya sebagai kepala daerah belum berakhir. Aditya mengambil keputusan ini setelah ditunjuk sebagai petinggi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengunduran diri Aditya diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Graha DPRD Banjarbaru.
Aditya menyampaikan alasan pengunduran dirinya setelah acara sambutan pada rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Ia menjelaskan, “Kami menyampaikan pengunduran diri sebagai wali kota karena sudah menerima surat sebagai komisaris independen di BUMN. Terima kasih atas kerja sama semuanya.”
Setelah mengumumkan keputusannya, Aditya menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kabar mengenai pengunduran diri Aditya sudah tersebar sejak dia menarik perhatian untuk menduduki salah satu posisi strategis di BUMN. Sekretaris Wilayah DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kalsel, Arief Rahman Hakim, membenarkan informasi tersebut.
Arief mengungkapkan bahwa Aditya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kalsel, memiliki kinerja yang baik selama kepemimpinan empat tahun di Pemkot Banjarbaru. Selama kepemimpinannya, Aditya berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp600 miliar dan menurunkan angka stunting menjadi 12,4 persen pada tahun 2024. Di bawah kepemimpinan Aditya, Kota Banjarbaru meraih Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM) sebesar 81,25 pada tahun 2024, meningkat dari 80,41 saat pertama kali dilantik pada 2021. Kota ini juga meraih predikat MCP KPK 97,3 dan berhasil menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 3,72, serta kemiskinan ekstrem dapat ditekan hingga 0,2 persen.