Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon, Banten terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sebanyak 10 boks kontainer dokumen dan 3 dus. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang sedang dalam tahap analisis lebih lanjut. Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta. Total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan kerugian yang berasal dari berbagai aspek seperti ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, kompensasi, dan subsidi. Meskipun proses hukum berjalan, Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh kegiatan operasional terminal minyak berjalan normal dan layanan ke masyarakat tidak terdampak. Pihak Pertamina juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejagung Sita 10 Boks Dokumen Setelah Geledah Terminal BBM Cilegon

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan menggelar operasi yustisi kependudukan setelah Lebaran…

Gunung Semeru, dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl), mengalami tiga kali erupsi…

Kupang, CNN Indonesia – Peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan pendidikan bela negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…