Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 masih dalam pengembangan penyidik Kejaksaan Agung. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Jumat (28/2), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Cilegon, Banten, namun belum ada informasi resmi yang dirilis terkait hasilnya.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut, terdiri dari perwakilan Pertamina dan pihak swasta. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun, dengan menegaskan bahwa penegakan hukum masih berlangsung.
PT Pertamina (Persero) membantah klaim bahwa Pertamax adalah BBM hasil oplosan, dengan menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai standar RON 92 dan memenuhi parameter kualitas bahan bakar yang ditetapkan oleh Ditjen Migas. Respons ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, yang menekankan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan terhadap mutu BBM secara berkala.
Barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Agung termasuk duit, dokumen, ponsel, dan rekaman CCTV dari rumah tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut. Perlakuan hukum terhadap para tersangka dan langkah-langkah investigasi yang dilakukan menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini.