Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, mendapat harapan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan MK ini membuka peluang bagi pasangan tersebut untuk kembali bersaing dalam pemilihan di Kota Palopo, asalkan mereka mampu meyakinkan pemilih dan mengungguli calon lainnya. Sidang putusan Pilkada Palopo yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon walikota/wakil walikota Palopo. Pemilihan suara ulang direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari setelah keputusan dibacakan. Selain PSU, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir, yang menyebabkan partai pengusungnya, Demokrat, Gerindra, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengusung calon lain tanpa Trisal Tahir. Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, di antaranya Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, dan Trisal Tahir-Ome. Dalam persidangan, terungkap bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi, dengan bukti dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha pada tahun 2016. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.
MK Perintahkan Pilkada Palopo PSU, Diskualifikasi Trisal Tahir: Penemuan Baru!

Read Also
Recommendation for You

Pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan karena dilakukan di luar DPR dan…

Kritikus Faizal Assegaf menyoroti aksi curang yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan…

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan royalti nikel. Usulan…

Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Hj. Sitti Husniah Talenrang menjelaskan bahwa partainya, Partai…