Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tentang obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Hasto disebut telah merintangi atau menggagalkan penyidikan terkait kasus suap anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. Proses penyidikan telah melibatkan 53 saksi dan 6 ahli untuk memperkuat dugaan terhadap Hasto. KPK juga akan mendalami dugaan suap yang dilakukan Hasto untuk memuluskan anggota DPR terpilih ke Senayan. Selain itu, KPK akan memeriksa Djan Faridz terkait kasus ini. KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto merupakan upaya penegakan hukum yang tidak terkait dengan politisasi dan murni berdasarkan bukti serta alasan objektif penyidik. Hasto sendiri mengharapkan penahanannya menjadi momen bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa terkecuali dan siap menerima konsekuensi hukum yang dijalani. Tim penasihat hukum Hasto telah mengajukan surat penangguhan penahanan namun belum ada keputusan dari KPK terkait permohonan tersebut.
Fakta Kasus Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Beberapa napi yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh Tenggara, kini sudah berhasil…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggelar aksi demo di ruang rapat Panitia Kerja Revisi…

Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Bayah dan sekitarnya pada Sabtu pagi…

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp145 miliar bagi…