PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur: Wawasan Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penunjukan stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menyatakan bahwa pergub terkait sedang disiapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan akan diumumkan setelah selesai dibahas dan diterbitkan. Mengenai sosok stafsus yang akan ditunjuk, Pramono belum bersedia mengungkapkannya. Dia menegaskan bahwa keputusan mengenai staf khusus akan diatur dalam peraturan gubernur ayat 2. Pramono sebelumnya menyatakan akan memiliki tujuh stafsus profesional setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Dia menegaskan bahwa akan mematuhi aturan perundang-undangan dengan memiliki tujuh staf khusus dan tidak akan menggunakan TGUPP.