Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penunjukan stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menyatakan bahwa pergub terkait sedang disiapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan akan diumumkan setelah selesai dibahas dan diterbitkan. Mengenai sosok stafsus yang akan ditunjuk, Pramono belum bersedia mengungkapkannya. Dia menegaskan bahwa keputusan mengenai staf khusus akan diatur dalam peraturan gubernur ayat 2. Pramono sebelumnya menyatakan akan memiliki tujuh stafsus profesional setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Dia menegaskan bahwa akan mematuhi aturan perundang-undangan dengan memiliki tujuh staf khusus dan tidak akan menggunakan TGUPP.
Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Gunung Semeru, dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl), mengalami tiga kali erupsi…

Kupang, CNN Indonesia – Peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan pendidikan bela negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Kementerian Agama akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal atau Idulfitri 1446 Hijriyah pada…