Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Di tengah upacara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo secara resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini dijadwalkan akan diterapkan mulai 1 Maret 2025.
Dalam penjelasannya, Prabowo menegaskan bahwa peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan bangsa dan rakyat. Menyimpan devisa dalam negeri diharapkan dapat membantu meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut Prabowo, sebagian besar dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, selama ini disimpan di luar negeri sehingga kurang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.
Penerapan kebijakan ini akan berlaku secara khusus untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan diberlakukan ketentuan yang berbeda. Prabowo optimis bahwa dengan implementasi kebijakan ini, pendapatan dari ekspor Indonesia dapat meningkat signifikan hingga mencapai 80 miliar dolar AS. Waktu pelaksanaannya dimulai pada 1 Maret mendatang, dan diharapkan akan memberikan hasil yang positif dalam jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.