Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka suara mengenai nasib RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional Prioritas. Menurut Supratman, diperlukan waktu yang cukup untuk memulai pembahasan RUU tersebut, terutama dalam menemukan titik kesepakatan di antara pimpinan partai politik dan fraksi di DPR. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset, dan pemerintah akan terus berkomunikasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.
RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, namun pembahasan tidak dimulai hingga akhir periode kepemimpinan Jokowi. Dalam daftar Prolegnas terbaru, RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam daftar jangka panjang 2025-2029 tanpa sinyal dari pemerintah mengenai pembahasannya. Saat ini, tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’ termasuk mengenai pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.