Hotman Paris telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman dihadapkan pada 25 pertanyaan terkait Pasal 207, 217, dan 335 KUHP. Empat nama, yaitu Razman, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani (istri Razman), dan Elida Netti menjadi sorotan dalam berita acara pemeriksaan hari itu.
Hotman mengungkapkan bahwa dalam BAP tersebut terdapat kata-kata penghinaan yang terjadi di ruang sidang saat kericuhan terjadi. Semua kata-kata tersebut disiarkan secara live dari awal hingga akhir sidang, termasuk kata-kata yang tidak pantas yang diucapkan oleh pihak terkait. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli untuk mengusut kasus tersebut, dan tiga hakim juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman beserta timnya ke Bareskrim Polri atas kericuhan tersebut, yang terjadi pada 6 Februari. Laporan dilakukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan itu dibuat karena aksi Razman cs dianggap telah menghina martabat dan kehormatan lembaga pengadilan.UPPORT_PROVIDED_BYTEGRATED_ARTICLE