PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Damai: Korban dan Tersangka Kasus Net89

Korban dan tersangka dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 telah menyetujui kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus yang telah merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun. Perwakilan kuasa hukum korban Net89, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum tersangka dan setuju untuk menandatangani surat damai atau Acta Van Dading. Kesepakatan damai ini juga telah diabadikan dalam akta autentik yang melibatkan notaris agar dapat digunakan sebagai bukti dalam berbagai hubungan hukum terutama terkait kasus Net89.

Menurut Bionda, pelaksanaan Acta Van Dading merupakan realisasi dari pertemuan sebelumnya dengan penyidik yang menyetujui langkah hukum tersebut. Namun, belakangan pihaknya mendapat info bahwa penyidik memiliki pandangan berbeda dengan melakukan P21 terhadap beberapa tersangka. Dalam keterangan tertulisnya, Bionda menyatakan harapannya agar kepolisian dapat mendukung proses Restorative Justice yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Meskipun kesepakatan damai sudah ada, Bareskrim Polri memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 akan terus berlanjut. Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus Net89 akan tetap berlanjut sekalipun ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan berbagai pasal yang dijeratkan kepada mereka. Oleh karena itu, proses penyidikan akan terus dilanjutkan meskipun ada upaya damai diantara pihak-pihak terkait. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan mendukung keadilan bagi korban serta menegakkan hukum yang berlaku.