PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Penemuan Polda Aceh: Ipda YF Diduga Paksa Pacar Lakukan Aborsi

Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh sedang menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri terhadap pacarnya. Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur pemaksaan dalam kasus aborsi tersebut.

Kasus ini dimulai ketika Ipda Yohanda masih berstatus taruna Akpol dan pacaran dengan seorang pramugari berinisial VF. Setelah mengetahui kehamilan VF, Yohanda memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan alasan demi karier dan aturan di Akpol. Korban kemudian mengalami keguguran dan mengalami komplikasi kesehatan lainnya sebagai akibat dari aborsi paksa tersebut.

Sebelumnya, kasus ini telah dimediasi antara kedua belah pihak dan berakhir damai, meskipun anggota Komisi III DPR RI menganggap hal tersebut mencurigakan. Rudianto Lallo dari fraksi Nasdem menyatakan keberatan terhadap mediasi yang dianggap terlalu menutupi tindak pidana yang sebenarnya terjadi. Ia menyerukan agar Ipda Yohanda diproses secara hukum tanpa adanya perlindungan khusus karena profesi yang dimiliki.Ini seakan melahirkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.