Berita  

Perpecahan dilarang, bersatu padu!: Penemuan dan wawasan menjanjikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024 oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Hakim menyatakan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon (INIMI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dianggap sah berdasarkan hukum. Mereka dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 20 Februari mendatang. Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin alias Appi, merespons putusan MK dengan rasa syukur atas keputusan yang didasarkan pada rasionalitas.

Menurut Appi, putusan MK menandai akhir dari proses Pilwali Makassar 2024. Dia juga menyatakan pentingnya bersatu kembali setelah periode pemilihan yang memecah belah masyarakat. Appi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya. Ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam membangun Kota Makassar.

Appi juga menyoroti bahwa selama proses pemilihan, perbedaan pandangan di antara pendukung adalah hal yang lazim. Namun, dengan berakhirnya Pilkada, semua pihak diharapkan untuk menyatukan kembali visi mereka dalam memajukan Kota Makassar.

Exit mobile version