Berita  

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel: Wawasan Masyarakat Bersatu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan disambut sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat oleh Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menghilangkan prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel, tetapi juga dianggap sebagai putusan terbaik bagi masyarakat setempat. Haeruddin berharap agar semua elemen masyarakat dapat bersatu kembali untuk membangun Sulsel, sambil mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang menjalankan tugas mereka dengan baik. Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal tersebut diumumkan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel di mana pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dari tim Andalan Hati keluar sebagai pemenang dengan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.