PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

“Langkah-langkah Mendapatkan SIM A hingga C2 yang Mudah”

Dalam proses berkendara di jalan raya Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang harus dimiliki. SIM tidak hanya menunjukkan kemampuan dan pengetahuan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan, tetapi juga menjamin keselamatan di jalan. Setiap golongan SIM memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Saat ini, persyaratan penerbitan SIM mengikuti Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Dalam hal ini, berikut adalah gambaran syarat-syarat membuat SIM mulai dari golongan A umum hingga C2, yang berguna untuk persiapan sebelum mengajukan permohonan.

Untuk golongan SIM A umum, digunakan untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram. Syarat untuk SIM A umum antara lain adalah usia minimal 20 tahun, memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara untuk golongan SIM B1, digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Persyaratan untuk SIM B1 mirip dengan SIM A umum, namun harus memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.

Selanjutnya, SIM B1 umum ditujukan untuk mengemudi kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum. Syaratnya termasuk usia minimal 22 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki SIM A umum atau B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Golongan SIM B2 berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berat, alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi di atas 1.000 kilogram. Persyaratannya mencakup usia minimal 21 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, kesehatan jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif JKN, serta memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Demikian pula, SIM B2 umum untuk pengemudi kendaraan bermotor berat, alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum dengan gandengan di atas 1.000 kilogram. Syaratnya termasuk usia minimal 23 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif JKN, serta memiliki SIM BI umum atau B2 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Selain itu, ada SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, dengan persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, kesehatan jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif JKN, serta memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Terakhir, SIM C2 ditujukan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Persyaratan untuk SIM C2 termasuk usia minimal 19 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif JKN, serta memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan. Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan para pemohon SIM dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.