“Persyaratan & Biaya Uji KIR: Penemuan dan Wawasan”

Uji KIR, atau keur dalam bahasa Belanda, adalah serangkaian pengujian berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, dan kendaraan niaga lainnya. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan. Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan.

Setelah kendaraan menjalani uji KIR, akan dikeluarkan surat hasil pengujian yang berlaku selama enam bulan. Pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun untuk mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Persyaratan uji KIR mencakup persiapan dokumen seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, BPKB, STNK, izin trayek (untuk angkutan umum), serta sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun kendaraan. Proses pengujian harus dilakukan di unit pelaksana yang ditunjuk.

Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan baru terkait biaya retribusi, uji KIR kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya tambahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

Exit mobile version