Uji KIR adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemeriksaan uji KIR diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah melalui uji KIR, kendaraan akan mendapatkan surat hasil pengujian dengan masa berlaku enam bulan dan pemilik kendaraan perlu melakukan perpanjangan atau pengujian setidaknya dua kali setiap tahun. Sanksi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan undang-undang, seperti denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan. Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan berbagai truk gandeng. Melakukan uji KIR memiliki manfaat seperti menjaga kenyamanan perjalanan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum. Sebagai langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, uji KIR tidak hanya menjaga kondisi kendaraan tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Daftar Kendaraan Wajib Uji KIR: Wajib Tahu Sebelum Memulai”

Read Also
Recommendation for You
Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan…
Pada awal bulan September 2025, perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) swasta kembali melakukan penyesuaian…
Mobil tua seringkali menjadi daya tarik bagi para pecinta otomotif karena nilai sejarahnya, desain yang…
Minyak rem merupakan komponen penting dalam sistem pengereman motor yang harus diperhatikan secara rutin. Kondisi…