“Batasi Kecepatan Berkendara di Jalan Tol: Penemuan Menarik”

Pengemudi di jalan tol harus mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Hal ini bertujuan untuk menjaga fokus pengemudi dan menghindari kecelakaan, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan, di mana batas kecepatan maksimal yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Selain mematuhi batas kecepatan, pengemudi juga diingatkan untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di sekitar, serta memantau kondisi lalu lintas. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyarankan agar pengemudi yang menggunakan lajur paling kanan untuk mendahului kendaraan lain kembali ke lajur awal setelah selesai, untuk menghindari penyumbatan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang menempel di lajur kanan.

Pengendara yang secara statis berada di lajur kanan dan menghambat kendaraan lain disebut sebagai “lane hogger”, dan diingatkan untuk memberi isyarat lampu atau klakson saat berpapasan dengan pengendara lain untuk mengingatkan mereka. Dengan mematuhi aturan batas kecepatan dan menjaga tata tertib lalu lintas, diharapkan keamanan di jalan tol dapat terjaga dengan baik.

Exit mobile version