Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Kuasa Hukum KPUD Muara Enim dari kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. Mereka menjelaskan bahwa batas terakhir pengajuan gugatan adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan. Menurut Khoiruzi, hari pertama dimulai pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Khoiruzi yakin bahwa gugatan dari pasangan HNU-LIA telah terlambat satu hari kerja dan seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak menerima dan menggelar sidang sengketa ini. Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa pengajuan gugatan masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada Muara Enim dilakukan pada 3 Desember 2024 malam, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh KPUD.
“Sengketa Pilkada Muara Enim: KPU Keliru dalam Menghitung Tenggat Waktu Gugatan”

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…