Berita  

“Sengketa Pilkada Muara Enim: KPU Keliru dalam Menghitung Tenggat Waktu Gugatan”

Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Kuasa Hukum KPUD Muara Enim dari kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024. Mereka menjelaskan bahwa batas terakhir pengajuan gugatan adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan. Menurut Khoiruzi, hari pertama dimulai pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Khoiruzi yakin bahwa gugatan dari pasangan HNU-LIA telah terlambat satu hari kerja dan seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak menerima dan menggelar sidang sengketa ini. Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa pengajuan gugatan masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada Muara Enim dilakukan pada 3 Desember 2024 malam, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh KPUD.