“Rahasia Pajak Kendaraan: Panduan dan Perhitungan”

Pemerintah akan memberlakukan opsi pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak daerah. Opsi pajak kendaraan bermotor dikenakan berdasarkan persentase tertentu atas tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pembayaran opsi PKB dan BBNKB harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat. Untuk memudahkan proses pembayaran, informasi mengenai pembayaran opsi PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami secara detail opsi pajak kendaraan bermotor, termasuk cara menghitungnya, guna memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version