Berita  

Potensi Pilpres Dua Putaran: Temuan Menjanjikan

Pemilu Presiden tahun 2029 menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Keputusan ini membuka peluang bagi banyak kandidat capres dan cawapres untuk bertarung dalam pilpres mendatang. Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, memberikan pandangannya terkait keputusan MK tersebut. Dia menyoroti potensi kemunculan banyak kandidat dalam pilpres yang dapat memperbesar anggaran pemilu.

Menurut Karyono, dengan adanya banyak calon presiden, biaya pemilu diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Potensi adanya dua putaran dalam pilpres juga menjadi perhatian, mengingat syarat calon terpilih tidak mengalami perubahan. Keputusan MK yang menghapus ketentuan PT juga dinilai dapat meningkatkan beban penyelenggara pemilu.

Namun, Karyono juga menyoroti masalah dalam pemilu yang berkaitan dengan upaya meraih kemenangan melalui cara-cara inkonstitusional dan budaya politik transaksional. Dia menekankan pentingnya antisipasi terhadap dampak positif dan negatif dari keputusan MK tersebut guna mencegah tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019. Sudah barang tentu, pemilu yang akan datang memerlukan persiapan yang matang dan strategis untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Tanah Air.

Exit mobile version