Berita  

“PAN Dukung Prabowo Setelah Putusan MK: Analisis Menarik”

Partai Amanat Nasional (PAN) tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto, menyatakan bahwa partai tidak berencana menyaring kader-kader potensial untuk diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden. PAN telah menjadi salah satu pendukung terkuat Prabowo dalam tiga pemilihan sebelumnya.

Yandri, yang juga menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menghormati keputusan MK yang baru akan berlaku pada Pemilu atau Pilpres 2029. Meskipun demikian, PAN masih melihat Prabowo Subianto sebagai kandidat terbaik untuk dipilih pada tahun tersebut. Partai ini tetap solid dalam mendukung Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, sebagai calon presiden. Yandri menegaskan bahwa PAN telah terbukti setia dalam mendukung Prabowo, walau ada partai lain yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Keputusan PAN untuk tetap mendukung Prabowo Subianto menunjukkan konsistensi partai dalam menjaga hubungan politiknya. Dengan keyakinan bahwa Prabowo adalah calon terbaik, PAN siap untuk terus berjuang mendukung dan mengusungnya dalam kontestasi politik ke depan.

Exit mobile version