Berita  

“Eddy Soeparno: Respon Positif Terhadap Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres”

Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut dalam pemilihan presiden. Menurutnya, hal ini memberikan peluang bagi setiap individu yang memiliki potensi untuk didukung oleh partai politik untuk berpartisipasi dalam kontes pilpres. Hal tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya demokratisasi di Indonesia yang memberikan kesempatan yang adil bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat terbaik sebagai calon presiden di masa mendatang.

Eddy juga menegaskan bahwa PAN selalu mendukung penurunan ambang batas pencalonan presiden sejak awal, bahkan sampai nol persen. Pandangan ini ternyata sejalan dengan keputusan MK yang akhirnya dibuat. MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase dalam Undang-Undang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan tersebut memperbolehkan partai politik peserta pemilu yang tidak mencapai suara nasional atau kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dianggap sebagai langkah yang lebih demokratis dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia.

Exit mobile version