Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melarang Yasonna H. Laoly (YHL), mantan Menteri Hukum dan HAM dan kader PDI Perjuangan, beserta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimpa keduanya. Larangan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh penyidik KPK. Tujuan dari larangan ini adalah untuk memastikan kedua individu ini tetap berada di Indonesia demi memperlancar proses penyidikan yang terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK mencurigai keterlibatan Yasonna dalam permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait perbedaan tafsir suara caleg yang telah meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Hal tersebut menjadi awal dari upaya Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai suap mencapai Rp850 juta. Yasonna sendiri telah mengonfirmasi tanda tangannya dalam permohonan fatwa tersebut dengan alasan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU terkait tafsir suara caleg yang telah meninggal. Semua langkah ini diambil dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.
“KPK Menegur Elite PDIP Yasonna Laoly: Penemuan Baru”

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…