Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), beserta dua anggota keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Pengumuman tersebut dilakukan melalui surat bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Deddy Yevri Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sebagai bentuk menjaga nilai etik dan moral partai. Meskipun sebenarnya pemecatan Jokowi bisa dilakukan saat pelaksanaan Pilpres 2024, namun PDIP memilih untuk menunggu waktu yang tepat.
Menurut Deddy, PDIP ingin memfokuskan diri pada hajatan politik lain setelah Pilpres 2024, yaitu Pilkada. Sehingga pengumuman pemecatan terhadap Jokowi dilakukan setelah proses Pilkada selesai. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu kepada pimpinan partai dari berbagai provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai.
Dengan keputusan ini, PDIP menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai etika dan moralitas politik, serta memberikan penghormatan kepada Jokowi sebagai Presiden yang sedang menjabat. Langkah ini diharapkan juga dapat membantu PDIP untuk fokus pada agenda politik selanjutnya setelah Pilpres 2024, tanpa terburu-buru dalam mengumumkan pemecatan Jokowi.