Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni berencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta. Hal ini menimbulkan kontroversi, dengan Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati menyebut alasan gugatan tersebut sangat lemah. Menurut Tatak, jika gugatan diterima, hal tersebut akan menciptakan preseden buruk. Meskipun KPUD telah melakukan pengiriman undangan pemilihan, namun banyak warga yang tidak tertarik untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tatak menegaskan bahwa partisipasi dalam pemilihan adalah hak masing-masing individu dan tidak boleh dipaksa. Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni, Ahmad Riza Patria, telah mengumumkan rencana untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK setelah hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Jakarta.
Gugatan Ridwan Kamil ke MK, Tatak Ujiyati Mengejutkan

Read Also
Recommendation for You
Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…
Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…
“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…