FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik Presiden Jokowi terkait penggunaan kekuatan legislatifnya.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan baru-baru ini, Zainal menyoroti kekuatan besar yang dimiliki Presiden Jokowi dalam proses legislasi.
“Jika berbicara tentang UU Perampasan Aset, Pak Presiden yang saya hormati, beliau lebih kuat dalam bidang legislasi,” ujar Zainal dalam keterangannya di aplikasi X @zainalamochtar (29/8/2024).
Terutama, karena dukungan koalisi partai politik yang sangat dominan di parlemen.
“Memiliki koalisi 82 persen di parlemen, serta memiliki penegak hukum yang biasa digunakan untuk mengintimidasi ketua Partai,” ungkapnya.
Zainal kemudian mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang lebih memilih untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan RUU Perampasan Aset.
“Mengapa ini digunakan dalam RUU Pilkada? Mengapa tidak dipakai dalam RUU Perampasan Aset? Berpikirlah!,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, RUU Pilkada menjadi perbincangan yang sangat hangat setelah DPR RI berencana melakukan revisi.
Namun, setelah massa aksi di seluruh Indonesia dengan tegas menolak, rencana tersebut dibatalkan.
DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus dibatalkan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.