portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Putusan MK Memberikan Angin Segar bagi PKN Sulsel: Kesempatan bagi Banyak Calon Pemimpin untuk Berkompetisi

Putusan MK Memberikan Angin Segar bagi PKN Sulsel: Kesempatan bagi Banyak Calon Pemimpin untuk Berkompetisi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nurhidayatullah B. Cottong memberikan komentar mengenai putusan MK terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).

Diketahui melalui putusan tersebut, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak lagi mengikat partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah dalam mengusulkan paslon. Kini, suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi penentu.

Jajat, panggilan akrabnya, menyebut bahwa putusan ini merupakan hal yang baik bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, dengan aturan ini dapat membuat lebih banyak figur yang dapat bertarung dalam Pilkada.

“Putusan ini memberikan peluang bagi banyak calon pemimpin untuk tampil, bukan hanya mereka yang didukung oleh partai-partai besar,” kata dia saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (20/08/24).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan, dengan DPT yang melebihi 6 juta, kini membutuhkan dukungan suara sah sebesar 7,5% untuk mengusulkan paslon di Pilgub. Syarat ini, menurut Jajat, memberikan harapan baru untuk menghindari kemungkinan calon tunggal.

“Keputusan ini menghilangkan kemungkinan kotak kosong,” tegasnya, menafsirkan putusan MK sebagai langkah penyelamatan demokrasi di tanah air.

Tidak bisa dipungkiri, keberadaan kotak kosong di berbagai pilkada sebelumnya telah menjadi ancaman yang mengurangi esensi demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi adalah suara rakyat, dan setiap suara harus memiliki tempat,” tambah politisi muda ini. Bagi dia, keputusan MK merupakan benteng bagi demokrasi yang sedang diuji oleh kekuatan-kekuatan yang ingin membatasinya.

Exit mobile version