DAILYPANGANDARAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai mengumumkan persyaratan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, para pasangan calon bupati dan wakil bupati harus membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ). Hal ini bertujuan agar visi misi masing-masing calon tidak keluar dari RPJM dan RPJP.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan saat ini pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada para partai politik. Isi dalam bimbingan teknis tersebut mencakup aturan dalam pembuatan visi misi.
“Bimbingan teknis pencalonan bupati dan wakil bupati yang dalamnya juga termasuk agenda sosialisasi mengenai dokumen rencana rancangan pembangunan jangka panjang. Hal ini akan menjadi panduan untuk visi misi,” ucapnya.
Muhtadin menegaskan agar partai politik atau pasangan calon tetap mengacu kepada RPJM dan RPJP dalam menyusun visi misi program. Program yang disusun oleh pasangan calon tidak boleh keluar dari dokumen RPJP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.
Ia menambahkan bahwa terkait pencalonan, terdapat dua syarat, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati meliputi persyaratan seseorang bisa mencalonkan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran dengan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran.
Muhtadin juga menyebutkan bahwa minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran ditetapkan minimal 8 kursi di DPRD Pangandaran. Syarat calon antara lain minimal pendidikan SLTA, usia 30 tahun untuk pemilihan Gubernur dan 25 tahun saat dilantik untuk Bupati/Wali Kota.
Sementara itu, Muhtadin menyatakan bahwa sudah ada 4 bakalon yang mulai bertanya terkait syarat pencalonan.