FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Loyalis Ganjar Prabowo, Chusnul Chotimah, tiba-tiba memberikan komentar tentang karpet merah yang dikabarkan diberikan KPU kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Dia juga menyinggung peraturan sebelumnya tentang batas usia minimal calon gubernur yang sebelumnya 30 tahun.
“Yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dapat mendaftar dengan adanya ketentuan terbaru,” kata Chusnul dalam pernyataannya di aplikasi X @ch_chotimah2 (2/7/2024).
Dengan tegas, Chusnul menilai bahwa bukan hanya Kaesang yang diberikan karpet merah untuk Pilkada mendatang. Namun, karpet merah juga untuk Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2029.
“Pilpres karpet merah untuk Gibran. Pilkada karpet merah untuk Kaesang,” katanya.
Menurut Chusnul, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mereka begadang seolah-olah bekerja untuk keluarga Presiden Jokowi. Mereka membantu sebaik mungkin agar orang-orang terdekat Jokowi mendapatkan jabatan.
“Langsung dari penyelenggara pemilu. Negara bekerja khusus untuk keluarga Jokowi, bukan untuk rakyat lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan persyaratan usia calon kepala daerah.
Hasyim menyatakan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dan syarat ini harus terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan pada saat pendaftaran.
Hasyim menyampaikan hal ini dalam pernyataannya pada Minggu (30/6/2024).