Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.855 situs web yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa penawaran ilegal dalam perdagangan berjangka komoditi masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kerugian akibat penipuan dalam perdagangan berjangka komoditi.
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi kepada Bappebti. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa setiap entitas yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada peraturan yang berlaku.
Situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal yang telah diblokir dapat dinormalisasi jika pemilik situs tersebut mampu memenuhi persyaratan perizinan. Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh pada peraturan dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi dan untuk tidak tergoda oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum bertransaksi, disarankan untuk memeriksa profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui situs web resmi Bappebti.